3 Anggota DPRD Torut Fraksi Gerindra sebagai Pengusul Hak Interpelasi, Lari dari Kenyataan

TORAJA UTARA - Rapat Paripurna Persetujuan Interpelasi anggota DPRD Toraja Utara, yang dijadwalkan kemarini, menjadi tanda tanya besar, Sabtu (20/8/2022). 

Pasalnya, untuk bisa dimulai rapat tersebut, jumlah anggota DPRD yang hadir harus kuorum dengan jumlah 50% + 1 atau minimal sekurang kurangnya 16 orang dari 30 jumlah keseluruhan anggota DPRD Toraja Utara. 

Namun jadwal ini semakin molor karena beberapa anggota DPRD yang awalnya sebagai Pengusul Interpelasi justru menjadi biang kegaduhan.

Salah satu fraksi pengusul hak Interpelasi yakni fraksi partai Gerindra yang dulunya dengan semangat membara berkomitmen akan tetap mempertahankan interpelasi kini malah menjadi biang kegaduhan dan menjadi penghalang rapat Paripurna.

Melalui rapat paripurna kemarin, diketahui jika dari 4 anggota DPRD fraksi Gerindra sebagai salah satu fraksi pengusul hak interpelasi, ada 3 orang yang awalnya hadir tapi tiba tiba pulang meninggalkan gedung DPRD sesaat rapat akan dimulai. 

Dari penuturan Marten Bida, salah satu anggota DPRD Fraksi Gerindra yang masih bertahan ikut dalam rapat tersebut menjelaskan jika ada arahan bahwa mereka di panggil untuk rapat intern namun hal itu di tolak olehnya. 

"Barusan saya hubungi mereka dan jawabannya bahwa kami harus rapat intern membicarakan ulang hal ini. Namun saya sampaikan jika sejak awal saya komitmen dan tetap komitmen pada keputusan bersama melalui pengajian tertulis hak interpelasi", ungkap Marten Bida. 

Ini tiba-tiba saja berubah setelah saya diganti menjadi ketua partai Gerindra karena pengajuan tertulis hak interpelasi dari fraksi gerindra ini terjadi saat saya masih menjabat ketua partai, tambah Marten Bida. 

Adapun 3 anggota DPRD fraksi Gerindra yang tiba-tiba tidak sejalan dengan pengajuan hak interpelasi yakni, Stefanus Mangatta, Israel Makole, dan Agustinus Pongmasak.

Sementara 2 fraksi lainnya pengusul hak interpelasi yakni fraksi Nasdem dan fraksi PDIP masih komitmen bertahan untuk hak Interpelasi demi kemaslahatan masyarakat dan menjaga marwah lembaga yang telah diamanahkan oleh masyarakat Toraja Utara. 

(Widian) 

hak interpelasi dprd toraja utara fraksi nasdem fraksi gerindra fraksi pdip toraja utara
Widian

Widian

Artikel Sebelumnya

Saat Rayakan Hari Kemerdekaan, Pedagang...

Artikel Berikutnya

Jalankan Fungsi Pengawasan, Jufri Sambara...

Berita terkait